logo GajiGesa

Blog

Perlu Dicatat! Begini Cara Menghitung Potongan Gaji Karyawan Karena Absensi

Di Indonesia terdapat ketentuan dalam cara menghitung gaji karyawan karena absen. Jadi, perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji. Lalu, apa saja ketentuan dan bagaimana caranya?

cara menghitung pemotongan gaji karena absen

Sebagai perusahaan tidak bisa asal memotong gaji karyawan, karena negara sudah mengatur ketentuannya. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?

Apakah kamu memiliki karyawan yang sering absen? Jika iya, tentu merugikan perusahaan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut ialah dengan pemotongan gaji. Tapi, kamu sebagai pemilik perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji. Ada beberapa aturan negara terkait pemotongan gaji dan ada cara tersendiri untuk menghitung pemotongan gaji karena absen. Berikut ulasannya.

Aturan pemotongan gaji karena absen

Di Indonesia ada asas No Work No Pay yang berarti ketika karyawan tidak masuk kerja maka perusahaan memiliki hak pemotongan gaji. Karyawan pun memiliki berbagai kondisi untuk tidak bekerja. Misalnya, sakit, menikah, haid, atau anggota keluarga meninggal. Namun, perusahaan tidak boleh sembarangan memotong gaji karyawan. Untuk itu perusahaan harus mengacu pada peraturan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Pendapatan Disposibel dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1. Perusahaan memiliki hak untuk tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak masuk kerja. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

  • Jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja;
  • Perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Tidak bekerja karena akan menikah, menikahkan, membaptis, khitanan, melahirkan, keguguran;
  • Suami, istri, anak, menantu, orang tua, mertua, atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • Sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  • Menjalani hak istirahat;
  • Melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
  • Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.

Jadi, perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan sembarangan, harus sesuai dengan peraturan yang ditentukan negara. Lalu, jika karyawan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan (absen) maka perusahaan memiliki hak untuk memotong gajinya. Berikut ialah cara menghitung pemotongan gaji karena absen.

Cara menghitung pemotongan gaji karena absen

Perusahaan bisa menghitung sesuai dengan sistem gaji yang digunakan.  Gaji prorata, gaji per jam, atau gaji jumlah jam kerja. Tapi, sistem gaji yang paling umum diterapkan di Indonesia adalah gaji prorata. Berikut cara menghitung pemotongan gaji karena absen menggunakan sistem gaji prorata.

Contohnya, kamu bekerja selama 16 hari dalam sebulan. Sisanya, kamu absen atau mengambil cuti. Maka kamu hanya akan menerima upah sesuai dengan waktu kerjamu, yaitu 16 hari.

Berikut adalah rumus yang dapat kamu gunakan untuk menghitung gaji prorata.

Gaji= (jumlah harian kerja aktual/jumlah hari kalender) x upah sebulan

Keterangan:

Jumlah hari kerja aktual = total hari masuk kerja karyawan dalam sebulan

Jumlah hari kalender = total hari masuk kerja perusahaan dalam sebulan

Upah sebulan = upah yang berhak diterima karyawan dalam sebulan

Contoh penghitungan

Mari kita simulasikan cara menghitung pemotongan gaji karena absen dengan sistem gaji prorata.

Desy adalah karyawan perusahaan A dengan gaji Rp7 juta/bulan.

Pada Agustus 2021, Desy terpaksa absen kerja selama empat hari. Sementara itu, ada 22 hari kerja pada bulan tersebut.

Baca juga: 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Perempuan. Sudah Tahu?

Berarti, cara menghitung pemotongan gaji karena absennya adalah sebagai berikut:

Jumlah hari kerja aktual = 22-4 (absen) = 18 hari

Jumlah hari kalender = 22 hari

Upah sebulan = Rp7 juta

Gaji = (18/22) x Rp7 juta = Rp5,727,272 juta

Jadi, Desy berhak menerima upah sebesar Rp5,727,272 juta pada Agustus 2021.

Itulah cara menghitung pemotongan gaji karena absen kerja dengan sistem gaji prorata.

Pada penerapannya, banyak komponen gaji yang harus menjadi bahan pertimbangan perusahaan ketika memotong gaji karyawan. Untuk mempermudah perusahaan dalam memberikan akses fleksibel ke gaji karyawan, kamu bisa menggunakan platform kami dengan mendaftarkan perusahaanmu di sini!

Sumber: Glints, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

https://gajigesa.com/karier/tipe-tipe-karyawan-di-kantor/

Hubungi Kami