logo GajiGesa

Blog

Pajak E-Money Sudah Diberlakukan: Ini yang Perlu Kamu Ketahui

pajak e-money

Sekarang ini, e-money sudah menjadi bagian dari masyarakat, terutama untuk kalangan muda yang tidak lagi menggunakan uang kartal. Namun, apakah kamu tahu kalau ada pajak untuk e-money?

Ya, per tanggal 1 Mei tahun lalu, pihak pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas layanan yang diberikan oleh jasa penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (Fintech).

Regulasi perpajakan ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Nah, kira-kira, seperti apa bentuk aturan mengenai pajak e-money tersebut? Apa saja hal-hal penting yang sekiranya perlu kamu ketahui? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Definisi E-Money

pajak e-money

Sebelum memahami regulasi terkait pajak e-money, kamu perlu mengenal definisi singkatnya terlebih dahulu.

Berdasarkan ujaran Bank Indonesia, e-money merupakan alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Ada banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pengguna uang elektronik, seperti memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi.

E-money ini sendiri dapat digunakan untuk pembayaran/transaksi parkir, tol, transportasi, fast food dan lainnya. Sehingga, tak heran bila penggunaannya kini meningkat secara drastis.

Selain itu, ada berbagai jenis e-money yang beredar di masyarakat Indonesia, seperti e-wallet, mobile banking, dan mobile payment.

Akses yang mudah dalam mendapatkan e-money juga menjadi salah satu alasan masyarakat untuk memilih untuk menggunakan uang elektronik tersebut.

Pajak E-Money

pajak e-money

Seperti yang sudah dipaparkan, mulai tanggal 1 Mei tahun lalu, pemerintah mengumumkan untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas layanan yang diberikan oleh jasa financial technology (fintech).

Penarikan pajak atas layanan Fintech ini akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Nah, meskipun sudah berlaku sejak tahun 2022 silam, masih banyak pekerja yang belum mengenal regulasi tersebut.

Jika kamu belum mengetahuinya, jangan panik. Mengapa demikian? Sebab, menurut laman CNBC Indonesia, pajak e-money hanya dikenakan untuk biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi.

Artinya, pengenaan pajak tersebut terjadi bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial.

Selain itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, asuransi online, dan jasa pembiayaan dibebaskan dari pengenaan pajak e-money.

Nah, itulah penjelasan dari pemberlakuan pajak e-money yang sudah dimulai dari tahun lalu. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Hubungi Kami