logo GajiGesa

Blog

Pengertian serta Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Badan

Apakah perusahaan sudah membayar pajak penghasilan badan? Yuk, cari tahu pengertian serta subjek dan objeknya berikut ini.
pajak penghasilan badan

Bagi bisnis kecil yang menjadi perusahaan, wajib sifatnya untuk membayar pajak penghasilan badan.

Jenis pajak ini akan diberikan pada perusahaan dengan persyaratan yang berbeda-beda, tergantung dari bidang dan kebijakan badan usaha.

Meskipun demikian, proses dan langkah-langkah pembayaran pajaknya cukup serupa. Akan tetapi, cara perhitungannya berbeda sesuai dengan tipe perusahaan.  

Nah, berikut ini, GajiGesa akan memberikan pengertian serta cara menghitung PPh badan untuk perusahaan. Disimak, ya!

Pengertian PPh Badan

pajak penghasilan badan

Pajak penghasilan badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha. 

Dalam UU PPh, disebutkan bahwa setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya

Subjek dan Objek PPh Badan

pajak penghasilan badan

Dalam Undang-Undang PPh, telah diatur siapa saja yang menjadi subjek dan objek dari PPh badan. 

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak penghasilan badan adalah badan usaha yang wajib membayar pajak dalam periode bulanan atau tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang termasuk ke dalam subjek pajak badan yaitu:

1. Perseroan Terbatas

2. Perseroan lainnya

3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

6. Kongsi

7. Firma

8. Koperasi

9. Dana Pensiun

10. Persekutuan

11. Perkumpulan

12. Yayasan

13. Organisasi Sosial Politik

14. Organisasi Masyarakat

15. Lembaga dan bentuk badan lainnya

16. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

17. Bentuk Usaha Tetap

Objek Pajak Badan

Objek pajak penghasilan badan adalah penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Bagi subjek badan dalam negeri, objek PPh adalah semua penghasilan dari dalam, maupun luar negeri.

Penghasilan yang sebagai objek pajak, sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh adalah sebagai berikut:

1. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.

2. Laba usaha.

3. Keuntungan penjualan.

4. Penerimaan kembali pembayaran pajak.

5. Bunga.

6. Dividen.

7. Royalti.

8. Sewa dan penghasilan lain.

9. Keuntungan pembebasan utang.

10. Peraturan pemerintah.

11. Keuntungan karena selisih kurs.

12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.

13. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya.

14. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

15. Surplus Bank Indonesia. 

Itulah pemaparan singkat mengenai PPh badan, dimulai dari definisi, subjek, beserta objeknya.

Setelah mengetahui pengertian dan pembagian subjek serta objek PPh badan. Sudahkah perusahaan membayar pajak penghasilan badan?

Hubungi Kami