logo GajiGesa

Blog

Terpaksa Melakukan PHK? Wajib Simak Perhitungan Pesangon PHK Berikut!

pesangon phk

Perusahaanmu terpaksa memberhentikan karyawan? Bila ya, kamu perlu tahu serba-serbi landasan hukum serta perhitungan pesangon PHK.

Sejak masa pandemi Covid-19 yang lalu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlangsung hingga kini.

Meskipun pemberhentian ini bukanlah keputusan yang mudah untuk sebuah perusahaan, berbagai alasan penting hadir hingga keputusan berat tersebut perlu diambil.

Mulai dari efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, merger antara dua perusahaan, kemajuan teknologi, kesalahan berat pekerja, dan lainnya.

Nah, perusahaan sejatinya sah-sah saja untuk melakukan PHK. Akan tetapi, ada landasan hukum dan nominal pesangon yang wajib mereka limpahkan bagi seluruh karyawan yang terdampak.

Lalu, seperti apa rumus perhitungan pesangonnya? Seperti apa landasan hukum yang wajib kamu ikuti sebagai HR apabila perusahaan perlu melakukan PHK?

Agar lebih jelas, yuk, simak pemaparan lengkap terkait perhitungan dan hukum pesangon PHK dalam artikel berikut ini!

Landasan Hukum dan Pesangon PHK

pesangon phk

Pada pasal 151 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya wajib mengusahakan agar menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, dalam pasal 151 ayat 2 dijelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja memang tak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Ya, PHK sejatinya tak boleh dilakukan secara sepihak. Apabila hubungan kerja karyawan dengan perusahaan harus diputus, kedua pihak harus melakukan musyawarah. 

Jika dalam musyawarah tersebut tidak ditemukan titik tengah, Pengadilan Hubungan Industrial bisa dilibatkan.

Itulah mengapa, PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah sebuah keputusan pengadilan. Ada berbagai tahap yang nantinya wajib ditempuh.

Selanjutnya, ada pemaparan PP 35/2021 pada Bab V, yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan ini mendasari ditetapkannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  • Pasal 37 sampai dengan pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut, bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 40 sampai dengan pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.

Perhitungan Kompensasi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

pesangon phk

Bukan hanya kesepakatan bersama, terdapat kompensasi yang perlu perusahaan siapkan jika melakukan PHK disetujui karyawan.

Kompensasi tersebut adalah uang pesangon, penghargaan masa kerja (UPKM) dan uang penggantian hak (UPH).

Tiga kompensasi ini memiliki perhitungannya masing-masing, menyesuaikan kondisi PHK yang terjadi sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku.

1. Perhitungan uang pesangon PHK

Berdasarkan apa yang tercantum dalam pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, maka perhitungan besaran uang pesangon PHK sesuai dengan masa kerjanya yaitu sebagai berikut:

  • < 1 tahun akan mendapat uang pesangon 1 bulan upah.
  • 1 tahun sampai < 2 tahun akan mendapat uang pesangon 2 bulan upah.
  • 2 tahun sampai < 3 tahun akan mendapat uang pesangon 3 bulan upah.
  • 3 tahun sampai < 4 tahun akan mendapat uang pesangon 4 bulan upah.
  • 4 tahun sampai < 5 tahun akan mendapat uang pesangon 5 bulan upah.
  • 5 tahun sampai < 6 tahun akan mendapat uang pesangon 6 bulan upah.
  • 6 tahun sampai < 7 tahun akan mendapat uang pesangon 7 bulan upah.
  • 7 tahun sampai < 8 tahun akan mendapat uang pesangon 8 bulan upah.
  • 8 tahun sampai < 9 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • 9 tahun sampai < 12 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • 12 tahun sampai < 15 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • 15 tahun sampai < 18 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • 18 tahun sampai < 21 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • 21 tahun sampai < 24 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.
  • Lebih dari 24 tahun akan mendapat uang pesangon 9 bulan upah.

2. Uang pesangon penghargaan masa kerja

Perhitungan kompensasi ini tercantum dalam pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, yang besarannya juga tergantung dengan masa kerja karyawan.

  • 3 tahun sampai < 6 tahun akan mendapat 2 bulan upah.
  • 6 tahun sampai < 9 tahun akan mendapat 3 bulan upah.
  • 9 tahun sampai < 12 tahun akan mendapat 4 bulan upah.
  • 12 tahun sampai < 15 tahun akan mendapat 5 bulan upah.
  • 15 tahun sampai < 18 tahun akan mendapat 6 bulan upah.
  • 18 tahun sampai < 21 tahun akan mendapat 7 bulan upah.
  • 21 tahun sampai < 24 tahun akan mendapat 8 bulan upah.
  • 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 bulan upah.

3. Perhitungan uang penggantian hak

Perhitungan uang penggantian hak juga tercantum dalam regulasi yang sama, berikut penjelasannya:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh perhitungan kasus hitung pesangon PHK:

Fahmi memiliki gaji pokok senilai Rp8.000.000 dan uang makan Rp2.000.000. Maka, total sebulan gaji yang diterima Fahmi yaitu Rp10.000.000.

Kemudian, tempat kerja Fahmi melakukan PHK dengan alasan restrukturisasi perusahaan. Saat itu, Fahmi sudah bekerja selama 5 tahun 3 bulan di perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, Fahmi berhak mendapat kompensasi sebagai berikut:

  • 1 kali ketentuan uang pesangon PHK,
  • dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Maka, total kompensasi yang diterima oleh Fahmi, yaitu:

  • Uang pesangon → Rp10.000.000 x 6 (kategori masa kerja lebih dari 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun) = Rp60.000.000.
  • Penghargaan masa kerja → Rp10.000.000 x 2 (masa kerja lebih dari 3 tahun, tapi kurang dari 6 tahun) = Rp20.000.000

Jadi, total uang kompensasi yang diterima oleh Fahmi adalah Rp60.000.000 + Rp20.000.000 = Rp80.000.000 ditambah dengan uang penggantian hak Fahmi.

Hubungi Kami