Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari akan diberikan upah per jam. Mau tahu bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik dan Asosiasi Fintech Indonesia
PT EASY MANAGEMENT SYSTEMS telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Penyelenggara Sistem
Elektronik (“PSE”) No. 000712.01/DJAI.PSE/05/2021 dan
telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (“AFTECH”).